Satpol PP Kota Tegal Tertibkan Wall Painting Operator Seluler
Wall Painting operator seluler dihapus menggunakan cat. Foto: Haikal
Koranlokal.com (Tegal) – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) kota Tegal tertibkan wall painting operator seluler di sejumlah tembok dan counter HP di jalan Protokol kota Tegal, Selasa (22/3/2011).
Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 1998 tentang Reklame. Dalam Perda tersebut menjelaskan, bahwa reklame wall painting tidak diperkenankan.
“Kurang lebih terdapat 52 reklame wall painting di kota Tegal. Dari 52 wall painting tersebut didominasi oleh operator seluler seperti, XL, Mentari, IM3, dan Simpati. Penertiban kali ini baru berjalan 50%. Pasalnya, wall painting banyak yang berada ditembok atas rumah. Sehingga kami sedikit kesulitan untuk menghapusnya,” ujar Kepala Seksi Penegak Perda dan Perwal Satpol PP kota Tegal, Bambang Sumitro kepada koranlokal.com disela-sela penertiban.
Menurut Bambang Sumitro, sebelumnya pada bulan Januari 2011 pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tegal sudah memanggil Wajib Pajak (WP) untuk diberikan penjelasan terkait dengan Perda nomor 6 tahun 1998.
Pada saat dikumpulkan, para WP diberitahukan untuk segera menghapus atau mengembalikan wall painting seperti semula. Dengan diberi batas waktu hingga 15 Februari 2011. Kendati demikian, pemberitahuan tersebut tidak diindahkan oleh para WP.
“Karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, kami langsung turun ke lapangan dan membersihkan samua wall painting. Pada saat dilapangan juga seluruh pemilik rumah atau counter HP yang ada wall paintingnya tidak melakukan perlawanan dan kami juga mensosialiasasikan Perda nomor 6 tahun 1998,” jelas Bambang. (Hkl_kl/R1.001)
Sumber : Portal Berita Pantura
