DKI Tertibkan Puluhan Ribu Reklame Liar

Media Luar Ruang | Hertanto Soebijoto | Selasa, 18 Oktober 2011 | 08:23 WIB

Illustrasi : Papan Reklame Reklame yang roboh akibat hujan angin kencang. KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup potensial bagi Pemprov DKI Jakarta. Namun, sayangnya tidak sedikit reklame tersebut liar, karena telah melewati batas izin tayang yang telah ditentukan.

Kami gencar melakukan penertiban terhadap reklame ilegal, karena itu yang menyebabkan pendapatan pajak reklame tidak mencapai target

– Iwan Setiawandi

Sejak awal Januari hingga September 2011, Dinas Pelayanan Pajak DKI telah menertibkan sebanyak 20.489 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta. Reklame tersebut merupakan reklame komersial untuk publikasi produk rokok, telepon seluler, hingga produk makanan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengatakan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayah DKI.

“Kami gencar melakukan penertiban terhadap reklame ilegal, karena itu yang menyebabkan pendapatan pajak reklame tidak mencapai target,” kata Iwan, Selasa (18/10/2011).

Iwan menyebut, penertiban reklame liar bukan baru kali ini saja dilakukan. Menurut dia, sejak empat tahun terakhir sebanyak 59.862 reklame liar telah ditertibkan. Rinciannya, 2008 sebanyak 9.730 reklame ditertibkan, 2009 sebanyak 3.601 reklame ditertibkan, 2010 sebanyak 26.042 reklame ditertibkan, dan 2011 sebanyak 20.489 reklame ditertibkan.

Iwan mengatakan, untuk pemasangan reklame harus mendapatkan izin dari Gubernur DKI. Izin yang harus disetujui yakni, izin lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame, dan izin mendirikan bangunan reklame. “Ketiga izin harus dipenuhi dulu, baru pemilik reklame bisa membayar pajaknya,” ujarnya.

 

Sumber :

BeritaJakarta.com

#News#RESPECTA 2011

 

 

Share and Enjoy:
  • Print
  • PDF
  • email
  • Facebook
  • Twitter
  • MySpace
  • Tumblr
  • Ping.fm
  • Digg
  • Yahoo! Buzz
  • Google Bookmarks
Leave A Comment